- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Sebagai informasi, Kemdikbud Ristek telah mengalokasikan anggaran untuk PIP 2023 melaui dana APBN.
Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Desember 2022 memaparkan beberapa prioritas anggaran Kemdikbud di tahun 2023 melaui siaran pers yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Total anggaran Kemendikbudristek di 2023 sekitar Rp80,22 triluin dan komponen terbesar di sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.
“ Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, KIP, tunjangan guru, dosen, dan lain-lain,” sambungnya.
Demikianlah cara daftar jadi penerima PIP 2023 jika tak punya KIP bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan dari pemerintah sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta.***