Kabar Gembira! Kemdikbud Cairkan Kembali Bantuan PIP pada 2023, tapi Hanya untuk 9 Kategori Siswa Ini

- 8 Januari 2023, 20:00 WIB
Kemdikbud cairkan kembali bantuan PIP pada 2023, ini 9 kategori siswa yang bisa dapat.
Kemdikbud cairkan kembali bantuan PIP pada 2023, ini 9 kategori siswa yang bisa dapat. // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/



SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP pada 2023.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam penyampaiannya ia mengatakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 direncanakan sebesar Rp479,1 triliun.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini 2 Kampus Terbaik di Tomohon Sulawesi Utara Raih Peringkat Asia, Cek Alamat Universitas, Favoritmu Masuk?

Ia menjelaskan sebagian anggaran perlinsos yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yaitu kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L tersebut dialokasikan melalui Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar atau PIP.

Untuk diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Senin 9 Januari 2023, Jam Tayang Opera Van Java, Selebrita, Warkop DKI

Adapun 9 kategori penerima PIP adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KEMENKEU pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x