Kabar Gembira! Selain Uang Tunai KJP Plus Tahap 2 2022, Siswa Akan Terima Bonus Tambahan hingga Rp290 Ribu

- 9 Januari 2023, 17:00 WIB
KJP Plus Tahap 2 2022 telah cair, ada bonus tambahan hingga Rp290 ribu per bulan
KJP Plus Tahap 2 2022 telah cair, ada bonus tambahan hingga Rp290 ribu per bulan //Hendra sulistiono/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022 akan terima bonus tambahan hingga Rp290 ribu, cek penjelasannya di sini.

Pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 untuk warga DKI Jakarta telah mulai disalurkan pada 2 Januari 2023.

Di mana total penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yakni 803.121 peserta didik mulai dari jenjang SD-SMK dan PKBM.

Informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 yang mulai disalurkan pada 2 Januari 2023 tersebut telah diunggah melalui Instagram resmi @upt.p4op.

Baca Juga: Piala AFF 2022/2023: 1 Pemain Timnas Indonesia Dilaporkan Cedera Jelang Laga Kontra Vietnam

Seperti dikutip dari Instagram @upt.p4op, "Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik"

"Bagi penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 silakan menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM", lanjutnya dalam postingan yang sama.

Uang tunai yang akan diterima siswa SD-SMK dan PKBM dari KJP Plus Tahap 2 2022 diberikan dengan besaran yang berbeda dilihat berdasarkan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: UPDATE Harga Terbaru iPhone 11 Pro Max Awal Januari 2023, Turun Harga Lagi! Ini Spesifikasinya

Rincian besaran uang tunai dari KJP Plus Tahap 2 2022 yang mulai cair sejak 2 Januari 2023.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000

- Siswa SMK sebesar Rp450.000

- PKBM sebesar Rp300.000

Bantuan uang tunai ini dapat dipergunakan untuk membantu biaya personal siswa dalam bidang pendidikan.

Baca Juga: Login snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Ini Tata Cara Buat Akun SNPMB 2023 untuk Sekolah dan Siswa Kelas 3 SMA

Namun, ada bonus yang akan diterima siswa yang nantinya diberikan kepada siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan besaran berikut:

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp130.000/bulan selama 6 bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170.000/bulan selama 6 bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp290.000/bulan selama 6 bulan

- Siswa SMK sebesar Rp240.000/bulan selama 6 bulan.

Kartu Jakarta Pintar atau yang lebih dikenal dengan KJP Plus adalah bantuan dari pemprov DKI Jakarta berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan siswa dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Bantuan uang tunai dari KJP Plus ini diperuntukan bagi siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK.

Baca Juga: Terbaru 2023! Ini 8 Ide Bisnis Usaha di Desa yang Belum Banyak Pesaing dan Berpeluang Hasilkan Untung Besar

Siswa dapat mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2 2022 yang cair sejak 2 Januari 2023 dengan cara berikut.

- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 2022 yang mulai dicairkan sejak 2 Januari 2023 dan bonus tambahan yang diterima siswa.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x