Aturan Baru Perpu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh dengan 10 Alasan Ini

- 6 Januari 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi PHK.*
Ilustrasi PHK.* /YinYang/Getty Images

Baca Juga: Semifinal Piala AFF: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam Hari Ini, Jumat 6 Januari 2023 di RCTI

Berikut 10 alasan pekerja/buruh, yang tidak boleh digunakan oleh Pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja/buruh:

  1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Menikah.
  5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  6. Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
  7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau perjanjian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 7 Januari 2023: Indosiar, ANTV, MNCTV, GTV, NET TV, Trans TV, SCTV, RCTI, Trans 7

Itulah informasi terkait 10 alasan yang tidak boleh digunakan oleh Pengusaha untuk melakukan PHK kepada pekerja/buruh.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah