Demikianlah penjelasan mengenai UU Cipta Kerja terkait cuti hamil dan melahirkan, di mana meski tidak dicantumkan, pekerja/buruh hamil dan melahirkan tetap mendapat hak cutinya sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***
Demikianlah penjelasan mengenai UU Cipta Kerja terkait cuti hamil dan melahirkan, di mana meski tidak dicantumkan, pekerja/buruh hamil dan melahirkan tetap mendapat hak cutinya sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***
Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir
Sumber: Twitter