Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan Dihapus di Perppu Cipta Kerja Terbaru, Tak Ada Libur? Ini Jawaban Kemenaker

- 6 Januari 2023, 15:30 WIB
 Ilustrasi- Ibu hamil dan melahirkan tetap dapat cuti sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meski aturannya tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.*
Ilustrasi- Ibu hamil dan melahirkan tetap dapat cuti sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meski aturannya tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.* /Pixabay/rmt

Demikianlah penjelasan mengenai UU Cipta Kerja terkait cuti hamil dan melahirkan, di mana meski tidak dicantumkan, pekerja/buruh hamil dan melahirkan tetap mendapat hak cutinya sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah