Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan Dihapus di Perppu Cipta Kerja Terbaru, Tak Ada Libur? Ini Jawaban Kemenaker

- 6 Januari 2023, 15:30 WIB
 Ilustrasi- Ibu hamil dan melahirkan tetap dapat cuti sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meski aturannya tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.*
Ilustrasi- Ibu hamil dan melahirkan tetap dapat cuti sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meski aturannya tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.* /Pixabay/rmt

SEPUTARLAMPUNG.COM – Aturan cuti hamil dan melahirkan dihapus dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja terbaru 2023.

Apakah artinya Wanita hamil hingga melahirkan tidak dapat cuti atau libur lagi? Ini kata Kemenaker.

Sebagai informasi, ketentuan cuti bagi Wanita hamil hingga melahirkan sebelumnya diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sayangnya, Pemerintah tidak mencantumkan lagi aturan tentang Wanita hamil dan melahirkan dalam UU maupun Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam Hari Ini 6 Januari 2023, Nonton Semifinal Piala AFF 2022 di Mana?

Hal ini kemudian membuat masyarakat bingung dan bertanya apakah Wanita hamil dan melahirkan tidak lagi mendapatkan hak cuti atau liburnya sebagaimana yang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan?

Urusan cuti dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam Pasal 79, yang bunyinya:

“Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”

Lantas, benarkah aturan cuti atau libur bagi ibu hamil dan melahirkan tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan terbaru 2023 tentang Cipta Kerja?

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 3 4 Panas dan Perpindahannya Subtema Suhu dan Kalor

Terkait hal ini, melalui unggahan di akun Twitter resminya @KemnakerRI, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasannya.

“Meskipun tidak dicantumkan di dalam Perppu Cipta Kerja, namun pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 1 tetap berlaku,” tulis Kemnaker, dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 6 Januari 2023.

Adapun bunyi pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Tak hanya itu, pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihannya. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," bunyi dari pasal 82 ayat 2 tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.

Baca Juga: Buka Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Pengumuman Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2023, Anda Masuk?

“Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus,” tulis akun Twitter @KemnakerRI.

Demikianlah penjelasan mengenai UU Cipta Kerja terkait cuti hamil dan melahirkan, di mana meski tidak dicantumkan, pekerja/buruh hamil dan melahirkan tetap mendapat hak cutinya sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah