Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan Dihapus di Perppu Cipta Kerja Terbaru, Tak Ada Libur? Ini Jawaban Kemenaker

- 6 Januari 2023, 15:30 WIB
 Ilustrasi- Ibu hamil dan melahirkan tetap dapat cuti sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meski aturannya tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.*
Ilustrasi- Ibu hamil dan melahirkan tetap dapat cuti sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan meski aturannya tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.* /Pixabay/rmt

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 3 4 Panas dan Perpindahannya Subtema Suhu dan Kalor

Terkait hal ini, melalui unggahan di akun Twitter resminya @KemnakerRI, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasannya.

“Meskipun tidak dicantumkan di dalam Perppu Cipta Kerja, namun pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 1 tetap berlaku,” tulis Kemnaker, dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 6 Januari 2023.

Adapun bunyi pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Tak hanya itu, pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihannya. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," bunyi dari pasal 82 ayat 2 tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.

Baca Juga: Buka Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Pengumuman Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2023, Anda Masuk?

“Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus,” tulis akun Twitter @KemnakerRI.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah