Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 3 4 Panas dan Perpindahannya Subtema Suhu dan Kalor
Terkait hal ini, melalui unggahan di akun Twitter resminya @KemnakerRI, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasannya.
“Meskipun tidak dicantumkan di dalam Perppu Cipta Kerja, namun pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 1 tetap berlaku,” tulis Kemnaker, dikutip Seputarlampung.com, Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun bunyi pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Tak hanya itu, pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendapatkan cuti untuk proses pemulihannya. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," bunyi dari pasal 82 ayat 2 tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kemnaker menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini hanya mengubah atau menghapus pasal-pasal tertentu saja di UU Ketenagakerjaan. Sementara pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu tersebut, bukan berarti dihapus.
“Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus,” tulis akun Twitter @KemnakerRI.