3. Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta atau data lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
4. Merupakan warga atau berdomisili di DKI Jakarta
5. Bisa membuktikan identitas diri sebagai warga DKI Jakarta dengan KTP, KK, atau kartu identitas lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berikut adalah cara untuk mengecek data nama penerima KJP Plus Tajap 2 2022:
1. Buka situs kjp.jakarta.go.id melalui browser HP atau PC
2. Kemudian Isi NIK di kolom yang tersedia
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik ‘Cek’, kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Berikut cara cek melalui ATM Bank DKI dan mencairkan dana KJP Plus: