Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Masih Dibuka, Segera Siapkan Dokumen Persyaratan dan Ikuti Langkah Berikut!

- 4 Januari 2023, 06:45 WIB
Cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022./ Tangkapan layar laman sscasn bkn/
Cara pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022./ Tangkapan layar laman sscasn bkn/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini beberapa Instansi Pemerintah sedang membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

Apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022? Bagaimana cara mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022? Simak informasi selengkapnya.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022, dibuka sejak 21 Desember 2022, dan akan ditutup pada 6 Januari 2023.

Dibutuhkan sebanyak 518.040 formasi PPPK pada 2022, yang terdiri dari 93.197 formasi di tingkat pusat, dan 424.843 formasi di daerah. Adapun kebutuhan PPPK Tenaga Teknis di daerah mencapai 25.765 formasi.

Baca Juga: Informasi Penting Pencairan KJP Plus Tahap II pada Januari 2023, Berikut Bantuan yang Diterima Tiap Jenjangnya

Seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan, dapat mendaftar seleksi calon PPPK Tenaga Teknis 2022.

Pelamar harus memenuhi ketentuan berupa batas usia pendaftaran PPPK Tenaga Tenaga Teknis 2022, yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan pada jabatan yang akan dilamar.

Seluruh rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis ini, ditargetkan selesai pada Juni 2023. Oleh karena itu, seluruh pelamar harus mengikuti jadwal dan alur seleksi yang telah ditentukan, serta terus memantau perkembangan informasi.

Baca Juga: Hanya ada 3 Universitas di Ponorogo Jawa Timur Masuk Deretan Terbaik Asia 2022 Versi Edurank, Ada kampusmu?

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis, dapat dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN, hingga 6 Januari 2023.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut dokumen persyaratan hingga langkah pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022:

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Transkrip nilai.
  3. Ijazah.
  4. Pas foto menggunakan latar belakang berwarna merah.
  5. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan Instansi yang akan dilamar.

Baca Juga: Daftar Universitas Terbaik 2022 Versi EduRank di Sukabumi, Cilacap, Pekalongan, Tulungagung, Ada Kampusmu?

Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun pada laman resmi SSCASN, dengan cara berikut:

Buka laman sscasn.bkn.go.id.
Klik menu ‘Buat Akun’.
Isi NIK, nomor KK, tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email.
Masukkan password akun SSCASN, dan pertanyaan pengaman.
Unggah foto KTP.
Unggah swafoto di area yang terang dan wajah tampak jelas.
Cetak dan simpan Kartu Informasi Akun.

Setelah selesai membuat akun, pelamar dapat langsung mendaftar pada formasi PPPK Tenaga Teknis yang ingin dilamar, dengan langkah berikut:

  • Login laman sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password.
  • Isi biodata diri secara lengkap dan benar.
  • Pilih jenis seleksi, yaitu PPPK Tenaga Teknis.
  • Pilih formasi yang ingin dilamar.
  • Unggah dokumen kelengkapan.
  • Cek kembali resume dokumen yang diunggah.
  • Selesaikan pendaftaran.
  • Cetak Kartu Pendaftaran.

Itulah informasi terkait dokumen persyaratan yang dibutuhkan, hingga langkah pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas pendaftaran, 6 Januari 2023.***

Dapatkan artikel-artikel lainnya dari Seputarlampung.com melalui Google News di link berikut ini: KLIK DI SINI

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x