5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa
6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP
7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'
Apabila akun sudah berhasil dibuat, maka masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.
Nantinya dengan begitu masyarakat tinggal melakukan langkah-langkahnya seperti berikut:
1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.
2. Pilih 'Tambah Usulan'.
3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.
Jika pendaftarannya telah selesai, maka data masyarakat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.