Ketahui Penyebab Bansos PKH 2023 Dicabut Oleh Kemensos, 7 Golongan Tipe Ini Bisa Dapat Bansos Rp2-3 Juta

- 4 Januari 2023, 06:15 WIB
Ini penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh kemensos./
Ini penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh kemensos./ /kolase: Jan Vašek/pixabay/Seputarlampung/

5. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa

6. Unggah dan lampirkan foto KTP serta swafoto saat memegang KTP

7. Terakhir klik 'Buat Akun Baru'

Baca Juga: Segera Cek Mutasi Bank DKI, Dana KJP Plus Tahap 2 Sudah Ditransfer Lagi ke Siswa SD-SMK per 2 Januari 2023

Apabila akun sudah berhasil dibuat, maka masyarakat dapat terus memberikan informasi berupa data sebagai calon KPM PKH 2023.

Nantinya dengan begitu masyarakat tinggal melakukan langkah-langkahnya seperti berikut:

1. Klik opsi 'Daftar Usulan'.

2. Pilih 'Tambah Usulan'.

3. Memasukkan kembali data diri yang diperlukan.

Jika pendaftarannya telah selesai, maka data masyarakat akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah