Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah pemilik KIS yang iurannya dibayarkan pemerintah karena datanya terdaftar di DTKS Kemensos dan link cekbansos.kemensos.go.id.
Sebab, syarat peserta KIS tipe PBI JK yakni Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Peserta PBI JK bisa cek nama di cekbansos.kemensos.go.id agar mengetahui bansos apa yang akan didapat pada Januari 2023. Apakah Anda dapat bansos PKH tahap 1?
Jika nama tidak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH, maka segera usulkan diri melalui cara berikut ini:
Alur pendaftaran DTKS Kemensos:
a. Daftar melalui RT/RW/Kelurahan
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP.
b. Setelah itu, saran yang masuk ke kelurahan dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
c. Cek nama di DTKS