Tahun 2023 Beli LPG 3 KG Wajib Pakai KTP, Apakah Jumlahnya Dibatasi? Begini Caranya

- 28 Desember 2022, 14:40 WIB
Tahun 2023 beli gas LPG 3 kg pakai KTP, ini caranya.
Tahun 2023 beli gas LPG 3 kg pakai KTP, ini caranya. //migas.esdm.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai tahun 2023 Pemerintah akan memulai uji coba pembelian LPG 3 kg atau gas melon menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini berkaitan dengan PT Pertamina (Persero) yang akan memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional mulai tahun 2023.

Uji coba pembelian gas LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), secara bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.

Baca Juga: Link SCTV Live Streaming Leeds United vs Man City Liga Inggris, Kamis 29 Desember 2022 Kick Off 03:00 WIB

Coporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, data KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data P3KE ini nantinya akan dimasukkan ke situs Pertamina yang bernama ‘Subsidi Tepat’ untuk memudahkan pendataan.

“Untuk supaya tepat sasaran, datanya harus lengkap, dan instrumen kita pakai data, termasuk KTP yang disesuaikan dengan penyalur,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baca Juga: Loker Terbaru PT Freeport Indonesia, Yuk Daftar Lulusan SMA, D3, dan S1 Tersedia 3 Formasi, Cek Kualifikasinya

Anggota Komisi VII DPR Sartono menilai LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x