Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Simak Ketentuan SKB 3 Menteri

- 28 Desember 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Ilustrasi Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. /Pixabay/tigerlily713

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Simak ketentuan SKB 3 Menteri dalam artikel ini.

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 pada 11 Oktober 2022, lalu.

Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1006 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru 2023, Ini Jadwal dan Jalur Alternatifnya

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 disepakati berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Dengan demikian, libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 8 hari. Oleh karena itu, total libur pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu, untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” tutur Menko PMK, Muhadjir Effendy dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Simak Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Air Terjun Terbaik di Pulau Jawa, Cocok untuk Pilihan Liburan Akhir Tahun

keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x