Petasan Dilarang saat Perayaan Tahun Baru 2023, Mendagri Singgung Tragedi Itaewon Korea Selatan: Jaga Keamanan

- 28 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi. Mendagri singgung tragedi Itaewon, Korsel, terkait perayaan Tahun Baru 2023 di Indonesia.
Ilustrasi. Mendagri singgung tragedi Itaewon, Korsel, terkait perayaan Tahun Baru 2023 di Indonesia. /Tangkap layar channel Youtube Daftar Populer./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang akhir tahun, pemerintah biasanya mengeluarkan sejumlah aturan khusus terkait perayaan Tahun Baru, terutama sejak 2 tahun terakhir karena adanya pandemi Covid-19.

Namun tahun ini, pemerintah tidak menerapkan aturan khusus saat perayaan Tahun Baru 2023. 

Pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati dan bergembira jelang akhir tahun 2022 dan saat perayaan Tahun Baru 2023.

Hal ini diungkap oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Ia mengatakan bahwa masayarakat dapat menikmati malam pergantian tahun hingga berwisata saat libur tahun baru.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Tanggal Merah 2023, Kapan Puasa Ramadan dan Idul Fitri?

"Nggak ada, nggak ada (kebijakan khusus). Kebijakannya bergembiralah di tempat wisata," ujar Menteri Muhadjir dikutip Seputarlampung.com dari PMJ News. Dia hanya berpesan agar masyarakat tidak melupakan protokol kesehatan (prokes).

Sementara itu, terkait perayaan Tahun Baru 2023 di Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung tragedi Itaewon, Korea Selatan.

Seperti diketahui bahwa tragedi Itaewon, Korea Selatan, pada perayaan Halloween 2022 lalu memakan banyak korban. Ia kemudian mengatakan bahwa ada larangan untuk menggunakan petasan. Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: 28 Desember 2022 Diprediksi Terjadi Hujan Ekstrem di Wilayah Jakarta, Ini Penjelasan BRIN, BMKG, dan BNPB

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x