Jika menilik dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 7 Januari 2021.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op dari Instagram UPT P4OP.
Info resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 dapat Anda dapatkan di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.
Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi KJP berikut ini rincian dana bantuan yang akan diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM, yakni:
1. Bantuan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima mencapai 367.280 orang dengan total dana yang dapat digunakan Rp250.000.
- Tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. Bantuan untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 222.120 pelajar dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp300.000.
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan.