4. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pada saat melakukan registrasi, akan muncul 3 pilihan jenis akun, yakni Personal, Enterprise, dan Wholesale. Pilih jenis akun sesuai dengan kebutuhan. Jika meterai elektronik digunakan untuk kepentingan perorangan, pilih akun Personal. Jika e-meterai digunakan untuk internal perusahaan, pilih Enterprise. Jika layanan meterai elektronik digunakan untuk distributor, pilih Wholesale.
- Setelah memilih jenis akun, lanjutkan dengan melakukan pengisian data. Isi data pada kolom yang tersedia dengan informasi yang sebenar-benarnya.
- Kemudian, lakukan verifikasi akun sesuai dengan arahan dari laman e-meterai.
5. Jika akun sudah berhasil dibuat, lakukan pembelian dan bubuhi dokumen dengan materai elektronik, dengan cara berikut:
- Lakukan login pada laman e-meterai.co.id dan akan ada dua menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.
- Masukkan detail informasi dokumen yang akan dibubuhi materai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Kemudian, unggah dokumen tersebut dalam format PDF.
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada dokumen yang sudah diunggah.
- Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu klik “Yes”.
- Selanjutnya, isi PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul.
- Proses pembubuhan sudah selesai, dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai dapat langsung diunduh.
Pada saat ini, pembelian dan pembubuhan meterai elektronik baru dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id dan distributor resmi lainnya.
Itulah penjelasan mengenai cara penggunaan meterai elektronik (e-materai) yang dibutuhkan dalam dokumen seleksi CASN, termasuk CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***