SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos akan berakhir hari ini, 27 Desember 2022.
Segera ke Kantor Pos dengan membawa persyaratan yang diperlukan hari ini, sebelum tutup. Cek jadwal operasional Kantor Pos, selengkapnya.
Penyaluran BSU sebesar Rp600.000, dilakukan melalui rekening Bank Himbara penerima, atau Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Ditujukan kepada pegawai/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, penerima BSU 2022 diinformasikan dengan menerima notifikasi sebagai penerima BSU melalui laman resmi BSU Kemnaker.
BSU 2022 telah memasuki tahap 7 pencairannya. Hingga 21 Desember 2022, tercatat bahwa BSU telah disalurkan kepada sebanyak 12.042.755 pekerja/buruh.
Namun, masih ada pekerja/buruh yang tercatat sebagai penerima BSU, belum mengambil hak miliknya melalui Kantor Pos.
Kemnaker terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengambilan BSU di Kantor Pos hingga hari ini, 27 Desember 2022.
Apabila dana BSU 2022 tidak dicairkan hingga hari ini, maka dana sepenuhnya akan hangus dan dikembalikan kepada kas negara.
Untuk mengetahui apakah Anda juga merupakan penerima BSU 2022, dapat dilakukan pengecekan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi PosPay.
Jika Anda merupakan salah satu penerima BSU dan belum mengambil hak BSU milik Anda, maka segera lakukan pengambilan melalui Kantor Pos terdekat dari lokasi Anda.
Pengambilan dana BSU sebesar Rp600.000 dapat dilakukan di seluruh Kantor Pos dengan membawa kartu identitas berupa KTP. Serta menunjukkan QR code pada aplikasi PosPay kepada petugas di Kantor Pos.
Nantinya petugas Kantor Pos akan memeriksa data Anda sebagai penerima BSU dan melakukan validasi dengan pengambilan foto penerima dan KTP pemilik.
Jika semua langkah telah selesai dilakukan, petugas akan menginstruksikan penerima BSU untuk menandatangani surat kwitansi, dan menyerahkan dana BSU sebesar Rp600.000 dalam bentuk uang tunai.
Hingga hari ini, proses pengambilan BSU dapat dilakukan sesuai jam operasional Kantor Pos, yaitu buka mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Sehingga penerima yang masih memiliki kegiatan atau melakukan pekerjaan hingga sore, dapat tetap melakukan pengambilan BSU.
Itulah informasi terkait pengambilan dana BSU 2022 yang memiliki batas waktu hingga hari ini, 27 Desember 2022. Segera ke Kantor Pos dengan membawa persyaratan yang diperlukan hari ini, hingga batas waktu operasional Kantor Pos tutup.***