Syarat umum:
- Usia minimal 20 tahun, dan maksimal 57 tahun.
- Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta minimal 2 tahun.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Lulusan S1, D4, atau D3, dengan IPK minimal 2,75.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika/obat terlarang.
Syarat khusus:
- Bagi penyandang disabilitas yang melamar, wajib melampirkan:
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas. - Untuk jabatan Ahli Pertama Instruktur dengan unit penempatan Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur, wajib melampirkan:
- Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3).
- Sertifikat Scuba Diving.
Syarat tambahan pada setiap jabatan:
- Jabatan Widyaiswara: Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3.
- Perancangan program dan media pelatihan. - Jabatan Analis Kebijakan: Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.
- Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur-Ahli Pertama/Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur-Terampil: Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.
- Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama: Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
- Jabatan Instruktur:
- Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI level 1,2, atau 3).
- Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna. - Jabatan Penerjemah: Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, Tes IELTS 2 Skor 6,5 dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
- Jabatan Pengelola Barang dan Jasa: Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar/Level 1.
- Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Memiliki sertifikat Kompetensi/Pembinaan di Bidang K3.
- Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat: Memiliki sertifikat keahlian desain grafis/terkait kehumasan.
- Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama: Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.
- Jabatan Pustakawan: Memiliki sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan.
Pendaftaran dapat dilakukan pada laman resmi SSCASN BKN, melalui link berikut: https://sscasn.bkn.go.id/.
Itulah informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon PPPK Tenaga Teknis Kemnaker 2022, lengkap dengan link pendaftarannya. Adapun informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui laman resmi kemnaker.go.id.***