KPU Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Cek Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

- 23 Desember 2022, 17:40 WIB
Profil Twitter KPU RI. Ini formasi yang dibuka untuk PPPK tenaga teknis 2022 oleh KPU.*
Profil Twitter KPU RI. Ini formasi yang dibuka untuk PPPK tenaga teknis 2022 oleh KPU.* /Twitter/@KPU_ID/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Apa saja persyaratannya, dan dokumen apa yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK KPU 2022? Simak informasi selengkapnya.

Pemerintah saat ini membuka seleksi penerimaan PPPK 2022 di berbagai instansi dengan beragam formasi yang dibutuhkan, termasuk diantaranya KPU.

KPU saat ini membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti seleksi PPPK KPU 2022.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 24 Desember 2022: Trans 7, Indosiar, SCTV, RCTI, ANTV, MNCTV, Trans TV, GTV, NET TV

Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK KPU 2022, telah dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022, terdapat sebanyak 1.352 formasi yang dibutuhkan sebagai PPPK KPU 2022.

Berikut persyaratan yang ditetapkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang ingin melamar dan mengikuti pendaftaran seleksi PPPK KPU 2022:

Baca Juga: Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di Laman SSCASN? Simak Langkah Berikut

  1. Usia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai BUMN dan BUMD.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.
  6. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang diserahkan setelah dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir seleksi PPPK).
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan yang diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK).
  10. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam seleksi PPPK, wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama palings singkat 2 tahun. Dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh:
    - Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.
    - Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  11. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi Terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan.
  12. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  13. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan seluruh dokumen dan data yang benar.
  14. Wajib telah memiliki Ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
  15. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja pada bidang kepemiluan.

Baca Juga: Profil 5 SMA Terbaik di Semarang Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Diraih SMA Mana?

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat pendaftaran yaitu sebagai berikut:

  1. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
  2. KTP elektronik (e-KTP)/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil yang masih berlaku.
  3. Surat pernyataan 5 poin diketik menggunakan komputer, dan ditandatangani serta dibubuhi meterai Rp10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh pada https://bit.ly/SP5poin).
  4. Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, diketik menggunakan komputer dengan ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 (format surat dapat diunduh pada https://bit.ly/lamarankpu).
  5. Ijazah.
  6. Transkrip nilai asli.
  7. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi program studi pelamar.
  8. Surat Keterangan memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan.
  9. Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas).
  10. Link (tautan) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang dilamar (bagi penyandang disabilitas).

Baca Juga: Profil 5 SMA Terbaik di Semarang Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Posisi Pertama Diraih SMA Mana?

Pendaftaran seleksi PPPK KPU 2022 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Serta informasi lebih lanjut terkait program seleksi PPPK KPU 2022, dapat diakses melalui laman kpu.go.id.

Itulah informasi terkait persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK KPU 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x