Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak punya KIP, masih bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:
1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Sebagai informasi, Kemdikbud Ristek telah mengalokasikan anggaran untuk PIP 2023 melaui dana APBN.
Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Desember 2022 memaparkan beberapa prioritas anggaran Kemdikbud di tahun 2023 melaui siaran pers yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
“Total anggaran Kemendikbudristek di 2023 sekitar Rp80,22 triluin dan komponen terbesar di sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.
“Ini adalah berbagai macam tunjangan dan bantuan kita untuk memastikan akses pendidikan seperti PIP, Kip, tunjangan guru, dosen, dan lain-lain,” sambungnya.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa mengeceknya dengan cara: