Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang Kereta Api antar kota saat ini, dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kai121_, yaitu sebagai berikut:
- Penumpang Kereta Api antar kota yang berusia 18 tahun kea tas, wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- Penumpang Kereta Api antar kota yang berusia 6-7 tahun, wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua
- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan vaksinasi. Namun wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Penumpang dengan kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Sehingga tidak diwajibkan melakukan vaksinasi.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kapal Ferry Merak-Bakauheni Online di Aplikasi dan Website Ferizy, Mudah dan Cepat
Saat ini, persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR telah dihapuskan.
Oleh karena itu, para penumpang diwajibkan untuk memperhatikan dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan.
Itulah informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang Kereta Api antar kota saat ini, agar dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman.***