SEPUTARLAMPUNG.COM - Mulai 2023, masyarakat wajib tunjukkan KTP untuk beli gas LPG 3 kg tanpa perlu download aplikasi MyPertamina. Hal ini sebagai upaya Pemerintah dalam pendistribusian gas melon yang lebih tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, selama ini kebanyakan masyarakat, baik kalangan menengah ke bawah hingga atas cenderung lebih memilih memakai gas LPG 3 kg atau gas melon untuk kebutuhan memasak hingga untuk usahanya.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan tujuan pengadaaan gas LPG 3 kg atau gas melon, yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Untuk itulah, Pemerintah mengubah mekanisme pembelian gas LPG 3 kg tersebut.
Melalui PT Pertamina (Persero) pemerintah merancang skema pembelian gas LPG 3 Kg untuk penerima subsidi, yakni dengan menyertakan KTP saat melakukan transaksi pembelian.
"KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan dimasukkan (input) ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pikiran Rakyat.
Dengan begitu, maka masalah data yang tidak tepat sasaran atau pun adanya penimbunan gas LPG ini bisa diatasi dengan lebih baik.