Besok Terakhir Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Berkas, Ini Besaran Gaji Setiap Bulan dari KPU

- 21 Desember 2022, 10:30 WIB
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berakhir 22 Desember 2022. Bagi yang lolos akan menerima gaji Rp1.300.000 hingga Rp1.500.000
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 berakhir 22 Desember 2022. Bagi yang lolos akan menerima gaji Rp1.300.000 hingga Rp1.500.000 /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi yang berminat menjadi bagian dari anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024, besok adalah terakhir pendaftarannya. Ini syarat, berkas, dan besaran gaji per bulan dari KPU yang akan diterima.

Pada PPS Pemilu 2024, KPU membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut andil menyelenggarakan Pemilihan Umum dengan menyediakan kuota anggota PPS sebanyak 251.295.

Meski pelaksanaan Pemilu 2024 masih lama, tetapi perekrutan telah dilakukan untuk persiapan pesta demokrasi Indonesia, salah satunya menjaring tenaga PPS dan PPK.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Masih Cair sampai 27 Desember 2022, Segera Cairkan di Kantor Pos Pakai Kode QR di PosPay

Adapun jumlah PPS Pemilu 2024 bentukan KPU tersebut adalah diperuntukan bagi 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.

Berikut syarat bagi yang akan mendaftar jadi anggota PPS Pemilu 2024 yang dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KPU:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 17 tahun

Baca Juga: Wow Mantap! 9 SMA di Jombang Jawa Timur Terunggul Hasil Nilai UTBK 2022 se-Indonesia, Siapa Peringkat Teratas?

- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.

- Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).

- Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak memiliki dipidana penjara sesuai putusan pengadilan

Baca Juga: Bocoran Reborn Rich Episode 16: Do Jun Ditangkap dan Jadi Tersangka, Masa Depan Soonyang Grup Dipegang Siapa?

Syarat dokumen

- Surat pendaftaran calon anggota PPS

- Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan pihak puskesmas, klinik, atau rumah sakit, yang termasuk di dalamnya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Daftar calon anggota PPS Pemilu 2024

- Buka situs siakba.kpu.go.id

- Buat akun

- Kalau sudah buat akun, persyaratan pendaftaran anggota PPS diunggah melalui siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 1 2023 Segera Cair ke 6 Golongan Ini hingga Rp3 Juta

- Apabila tidak bisa mengakses internet atau jika kesulitan melakukan unggah, dokumen bisa dibawa langsung ke Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota. Di sana, akan ada petugas yang membantu peserta melakukan pendaftaran pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

- Info lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau kirim pesan ke 0812 5650 005 pada jam kerja.

Besaran gaji yang akan didapatkan oleh anggota PPS pemilu selama melaksanakan masa kerja selama kurang lebih satu tahun adalah sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk ketua PPS dan RP1.300.000 per bulan untuk anggota PPS.

Demikian ulasan mengenai jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, dokumen, cara daftar, hingga besaran gaji yang akan diterima.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah