2. Siswa tersebut memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar
3. Siswa berasal dari pendidikan non formal atau kursus
Siswa SD, SMP, dan SMA yang bisa mendapatkan bantuan PIP adalah siswa yang sudah memenuhi kriteria dan memiliki 'Kartu Sakti' yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun nominal bantuan PIP yang diterima oleh anak SD-SMA berbeda-beda tiap jenjang pendidikan.
Secara rinci besaran dana PIP 2022 untuk anak SD-SMA bisa disimak di bawah ini.
- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Berikut adalah cara cek nama penerima bantuan PIP: