Maaf! Jika Tidak Ada 'Kartu Sakti' Ini, Bantuan PIP Tidak Bisa Disalurkan pada Siswa SD, SMP, dan SMA

- 14 Desember 2022, 17:00 WIB
Info bantuan PIP, persyaratan dan cara mendapatkan kartu sakti untuk mencairkannya
Info bantuan PIP, persyaratan dan cara mendapatkan kartu sakti untuk mencairkannya //Indonesia pintar kemdikbud/

2. Siswa tersebut memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar

3. Siswa berasal dari pendidikan non formal atau kursus

Siswa SD, SMP, dan SMA yang bisa mendapatkan bantuan PIP adalah siswa yang sudah memenuhi kriteria dan memiliki 'Kartu Sakti' yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun nominal bantuan PIP yang diterima oleh anak SD-SMA berbeda-beda tiap jenjang pendidikan.

Secara rinci besaran dana PIP 2022 untuk anak SD-SMA bisa disimak di bawah ini.

- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Narkotika Nasional, Syarat Loker Lulusan SMA D3 S1, Buruan Daftar Banyak Posisi

Berikut adalah cara cek nama penerima bantuan PIP:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x