Penempatan PMI oleh pemerintah.
4. UKPS (Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri)
Penempatan PMI oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri.
5.Perseorangan
Penempatan PMI secara mandiri.
Itulah informasi mengenai Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan, dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) lengkap dengan 5 skema penempatan PMI, semoga bermanfaat.***