b. informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja
c. informasi pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia
d. informasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
e. penyuluhan bimbingan jabatan
4. Layanan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan
5. Penerbitan surat keterangan catatan kepolisian untuk negara tujuan penempatan tertentu
6. Penerbitan paspor
7. Verifikasi data kependudukan dan penerbitan surat keterangan pindah Luar Negeri
8. Verifikasi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja