Dulu Didemo Besar-besaran, RUU KUHP Sudah disahkan DPR Jadi UU, Ini Pasal yang Dinilai Kontroversial

- 9 Desember 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi HAM.
Ilustrasi HAM. /Pixabay/geralt/

4. Pasal Hukuman Koruptor

Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Apakah Pemasungan atau Pengurungan akan Memberikan Dampak Baik bagi ODGJ? Berikut Penjelasan dari Dokter Jiwa

5. Pasal Kumpul Kebo

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Demikian ulasan mengenai telah disahkannya RUU KUHP oleh DPR menjadi UU yang pada pasal-pasalnya masih ada yang dinilai kontroversial oleh sebagian masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkum HAM YouTube Ditjen Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah