1. Pasal Penghinaan Presiden
“Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun,” bunyi pasal 217 RKUHP.
“Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta,” bunyi pasal 218 RKUHP.
Penghinaan kepada presiden itu termasuk setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi.
2. Pasal Demo
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 256.
3. Pasal Kebebasan Pers
Pasal kekebasan pers tertuang dalam pasal 263 ayat 1. Pasal ini menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.
Pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta. Jika berita yang patut diduga berita bohong dan memicu kerusuhan, pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta, lalu berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan, pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.