Siswa yang bisa dapat bantuan tambahan yakni siswa SD-SMA Sederajat yang bersekolah di sekolah swasta.
Sementara bonus menggunakan fasilitas gratis bisa diperoleh untuk semua penerima KJP Plus dan pemegang Kartu Jakarta Pintar.
Jumlah bantuan uang tunai yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA-SMK dan PKBM dari KJP Plus tahap 2 Desember 2022:
- Siswa SD/MI: Rp250.000 per bulan.
- Siswa SMP/MTs: Rp300.000 per bulan.
- Siswa SMA/MA: Rp420.000 per bulan.
- Siswa SMK: Rp450.000 per bulan.
- PKBM: Rp300.000 per bulan.
Bonus tambahan untuk penerima bantuan KJP Plus Desember 2022: