1. Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua peserta didik kepada kepala sekolah.
2. Surat keterangan kepala sekolah yang menerangkan siswa penerima PIP atau surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
3. Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kuasa peserta didik.
4. Kepala sekolah atau guru diberi kuasa harus menunjukan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Cara Aktivasi Rekening PIP 2022
Cara aktivasi rekening adalah dengan mendatangi bank penyalur yaitu BRI (SD, SMP, SMK, paket A, paket B, Kursus) dan BNI (SMA, paket C).
Siswa mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas.
Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik dan wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.
Demikian 2 cara aktivasi bank BRI/BNI untuk ambil dana PIP 2022.***