Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK agar Bisa Ambil Bantuan, Berikut Caranya

- 4 Desember 2022, 11:40 WIB
Berikut Cara dan Syarat Aktivasi Rekening PIP  bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK /Kolase: Instagram sobatpip/pip.kemdikbud.go.id/Seputarlampung.com/
Berikut Cara dan Syarat Aktivasi Rekening PIP bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK /Kolase: Instagram sobatpip/pip.kemdikbud.go.id/Seputarlampung.com/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut cara aktivasi dan syarat yang harus dipersiapkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP agar bisa ambil bantuan dana Rp450 Ribu- Rp1 Juta.

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Bansos BST Cair Lagi Desember 2022 di Lampung, Cuma KPM yang Terdaftar di Sini Bisa Dapat Rp750 Ribu

Besaran yang diterima masing-masing siswa berbeda, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000, karena disesuaikan jenjang pendidikan masing-masing peserta didik.

Sebagai informasi, pencairan PIP hanya dilakukan di dua Bank Himbara, yakni BRI dan BNI.

Sebelum melakukan pencairan, siswa penerima PIP 2022 harus melalui proses aktivasi rekening yang dapat dilakukan di bank penyalur yang ditetapkan pemerintah.

Secara keseluruhan, alokasi dana PIP 2022 mencapai 17.927.308 penerima dan artinya ada 17,9 juta lebih kuota PIP yang akan disalurkan tahun ini ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x