- Membawa Surat Keterangan Aktivasi rekening dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.
Apakah dana PIP 2022 langsung cair setelah aktivasi rekening?
Jika mengacu pada alur pencairan PIP 2022, setelah aktivasi rekening, siswa SD, SMP, SMA-SMK penerima PIP dapat mencairkan bantuan ke bank penyalur jika sudah ada SK Pemberian PIP.
Perlu diketahui bahwa tidak semua siswa bisa menerima PIP 2022. Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yakni:
1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.