2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun BLT Anak Sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dua skema bantuan dana pendidikan ini.
Demikian informasi terbaru terkait cara untuk melaporkan KIP yang hilang atau rusak untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud serta BLT Anak Sekolah pada Desember 2022.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel