Kartu Indonesia Pintar Hilang atau Rusak? Laporkan ke Sini agar Bisa Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah

- 5 Desember 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).* /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke [email protected]

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Jepang vs Kroasia Malam Ini: Jam Tayang, Head to Head, Line Up, dan Skor

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Kendati demikian, siswa penerima dana PIP maupun BLT Anak Sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga dengan baik KIP agar mudah untuk mencairkan dua skema bantuan dana pendidikan ini.

Demikian informasi terbaru terkait cara untuk melaporkan KIP yang hilang atau rusak untuk mencairkan dana PIP Kemdikbud serta BLT Anak Sekolah pada Desember 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x