1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
BLT Anak Sekolah besarannya adalah:
- SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan
- SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan
- SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan.
Lalu bagaimana jika KIP hilang atau rusak?
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin mendapatkan kedua bantuan ini adalah wajib memiliki KIP.
Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP atau BLT Anak Sekolah akan terhambat bahkan bisa batal cair.
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id