Kartu Indonesia Pintar Hilang atau Rusak? Laporkan ke Sini agar Bisa Cairkan PIP dan BLT Anak Sekolah

- 5 Desember 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).*
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).* /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Baca Juga: 4 SMA Terbaik Kabupaten Kuningan, Subang, Karawang Versi Nilai UTBK 2022 Versi LTMPT, Ada SMAN 2 Kuningan

BLT Anak Sekolah besarannya adalah:

  1. SD/Sederajat : Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per 3 bulan atau Rp75.000/bulan
  2. SMP/Sederajat : Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000 per 3 bulan atau Rp125.000/bulan
  3. SMA/Sederajat : Rp2 juta/tahun atau Rp500.000 per 3 bulan atau sekitar Rp167.000/bulan.

Lalu bagaimana jika KIP hilang atau rusak?

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin mendapatkan kedua bantuan ini adalah wajib memiliki KIP.

Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP atau BLT Anak Sekolah akan terhambat bahkan bisa batal cair.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan atau rusak tanpa disengaja peserta didik bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x