Ini Syarat Aktivasi Rekening PIP bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK agar Bisa Ambil Bantuan, Berikut Caranya

- 4 Desember 2022, 11:40 WIB
Berikut Cara dan Syarat Aktivasi Rekening PIP  bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK /Kolase: Instagram sobatpip/pip.kemdikbud.go.id/Seputarlampung.com/
Berikut Cara dan Syarat Aktivasi Rekening PIP bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK /Kolase: Instagram sobatpip/pip.kemdikbud.go.id/Seputarlampung.com/ /

Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Sebagai informasi tambahan, selama Pandemi Covid-19, proses aktivasi rekening PIP bisa dilakukan secara kolektif di sekolah masing-masing peserta didik.

Sebelum melakukan aktivasi rekening, pastikan jika nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id dan Cairkan PIP 2022, Dana Rp1 Juta Sudah Cair ke 1,7 Juta Siswa SMK

Berikut update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP ‘pada 4 Desember 2022, dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, yakni:

Alokasi yang tersedia untuk dana PIP 2022:

Jenjang SD: 10.360.614 siswa
Jenjang SMP: 4.369.968 siswa
Jenjang SMA: 1.367.559 siswa
Jenjang SMK: 1.829.167 siswa

Total yang berhak menerima dana PIP 2022: 17.927.308 siswa.

Update penyaluran dana PIP per 4 Desember 2022 jenjang SD hingga SMK.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x