SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Desember 2022 untuk tahap 2 telah cair sejak awal bulan ini. Namun, ada ancaman serius jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melakukan 22 hal ini. Benarkah bisa masuk penjara? Simak ulasannya di sini.
Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Desember 2022 bagi siswa jenjang SD-SMA sederajat ternyata lebih cepat dari prediksi.
Hal ini tentu saja membuat orang tua dan siswa SD-SMA penerima KJP Plus Desember 2022 di tahap 2 ini sangat gembira, karena bisa segera menggunakan bantuan untuk keperluan pendidikan peserta didik.
Sebagai bentuk bantuan pendidikan, maka penggunaan dana KJP Plus 2022 juga hendaknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan siswa SD-SMA.
Untuk itu, setiap penerima KJP Plus 2022 harus memerhatikan penggunaan dana serta apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya agar tidak ada masalah ke depannya.
Sekadar informasi, dana KJP Plus siswa SD-SMA bisa saja dicabut jika tidak digunakan sesuai kebutuhannya.
Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa akan ada sanksi pidana jika siswa SD-SMA melakukan pelanggaran fatal sebagai penerima KJP Plus 2022.
Pencabutan dana dan sanksi pidana bagi siswa SD-SMA penerima KJP Plus tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.