“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan"
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Penggunaan ponsel saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Oleh karena itu, kita harus mentaati peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, berlalu lintas.***