SEPUTARLAMPUNG.COM - Ponsel genggam merupakan alat komunikasi yang sering kita gunakan di mana saja dan kapan pun.
Seringkali juga kita bermain ponsel pada saat berkendara, kita tidak menyadari akibatnya yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kita kerap mengabaikan kemungkinan bahaya kecelakaan lalu lintas akibat perbuatan kita tersebut.
Sudah menjadi kebiasaan kita pada umumnya mengabaikan resiko dari suatu perbuatannya dengan menganggap remeh semua resiko yang bakal timbul akibat perbuatan tersebut.
Akibat penggunaan ponsel disaat mengemudikan kendaraan konsentrasi akan terpecah, kestabilan kita dalam mengendalikan kendaraan juga akan berkurang, sehingga kemungkinan menyebabkan kecelakaan lalulintasnya akan lebih besar.
Pentingnya kita menyadari keselamatan dalam berkendara dan akibat mengabaikannya tersebut bagi keselamatan pengguna jalan raya.
Baca Juga: Inilah 19 SMP Negeri Terbaik di Surabaya dan Ngawi, Rekomendasi Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2023
Larangan bermain ponsel tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 283 menyebutkan: