PIP 2022 Telah Cair ke 17,9 Juta Siswa SD-SMA, Cek Nama di Sini, Ini Cara Pencairan Secara Kolektif di BRI-BNI

- 30 November 2022, 14:45 WIB
Pencairan dana PIP 2022 bisa gagal jika siswa tidak punya KIP/Kolase:pip.kemdikbud.go.id/
Pencairan dana PIP 2022 bisa gagal jika siswa tidak punya KIP/Kolase:pip.kemdikbud.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 telah cair hingga ke 17,9 juta siswa mulai jenjang SD-SMA. Segera cek nama Anda di sini. Simak cara pencairan secara kolektif di BRI-BNI.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, dana bantuan bagi siswa SD-SMA ini baru saja cair kembali ke rekening BRI-BNI dengan total penerima mencapai 17.901.750.

Data pencairan dana bagi siswa SD-SMA di BRI-BNI tersebut adalah total pencairan yang tercantum dalam laman PIP Kemdikbud per hari ini, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Cek KTP, 9 Bansos Ini akan Cair Desember 2022, Apakah Termasuk PKH, BPNT, BLT BBM? Daftar Online di Sini

Sebagai informasi, Pemerintah mengalokasikan dana PIP 2022 untuk 17.927.308 siswa SD-SMA pemilik resmi KIP.

Artinya, dana PIP yang diberikan setahun sekali bagi peserta didik SD-SMA ini kuota penerima sebanyak 25.558.

Siswa yang sebelumnya telah mendapatkan PIP 2022, maka otomatis tidak akan menerima bantuan ini lagi.

Baca Juga: Profil 4 SMA-MA Terbaik di Kota Pontianak Versi LTMPT 2022 dari Hasil Nilai UTBK Terbaru, Lengkap dengan Skor

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Baca Juga: Hari Ini! Tiket Konser Raisa di GBK Sudah Bisa Dibeli, Berikut Harga Tiket Konsernya

Namun, transfer dana bantuan PIP bisa gagal otomatis atau ditarik kembali ditemukan 10 hal berikut:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Baca Juga: Profil MAN Insan Cendekia Serpong, Peraih Peringkat 1 SMA Terbaik Nasional Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: Ini Dia Deretan Bansos Cair Lagi Desember 2022, Ada 10 Bantuan? PKH, BPNT, BLT BBM, KJP Plus, Prakerja

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai pencairan PIP hingga 30 November 2022, beserta cara cek penerima dana yang cair di BRI-BNI.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x