KJP Plus Desember 2022 Bisa Gagal Cair Jika Siswa Langgar Aturan Ini, Tanggal Berapa Bantuan Masuk Rekening?

- 28 November 2022, 14:15 WIB
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022, tanggal berapa?
Kapan KJP Plus tahap 2 cair Desember 2022, tanggal berapa? /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar siswa penerima KJP Plus. Apabila melanggar, maka dana KJP Plus Desember 2022 bisa gagal cair atau dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bantuan KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta kepada siswa jenjang SD-SMA Sederajat, PKBM, dan LKP yang berdomisili di Jakarta.

Dana KJP Plus dicairkan setiap bulan ke rekening Bank DKI milik penerima. Pendaftaran KJP dilakukan dalam 4 tahap dan penyalurannya dibagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Sidoarjo Jawa Timur, Update Terbaru dari LTMPT Kemdikbud 2022, Ada SMAN 1 Sidoarjo

Sebagai informasi, bantuan KJP Plus tahap 2 cair mulai November hingga April. Untuk periode bulan ini, KJP Plus sudah cair sejak 11 November 2022.

Lalu, tanggal berapa dana KJP Plus Desember 2022 cair ke rekening?

Jika melihat jadwal pencairan sebelumnya, bantuan KJP Plus diperkirakan cair antara tanggal 8-12 Desember 2022.

Namun, dana KJP Plus bisa gagal cair jika siswa langgar aturan berikut ini.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi KJP Jakarta, berikut aturan penerima KJP Plus dan besaran dana yang diterima.

Baca Juga: Pengumuman Resmi Pencairan KJP Plus Desember 2022 Cek di Sini, Ini Tanda Bantuan KJP SD-SMA Sudah Cair

Siswa yang berhak menerima KJP Plus Desember 2022:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan KJP Plus diberikan kepada peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Telah Cair ke 17,8 Juta Siswa SD-SMA, tapi PIP 2022 Belum Cair, Ini 10 Masalahnya, Salah Satunya Tak Ada KIP

Sehingga, peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA penerima KJP Plus wajib memenuhi syarat berikut ini, yakni:

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Selain uang tunai, siswa penerima KJP Plus juga akan dapat bonus tambahan SPP dan fasilitas gratis.

Ini rincian bantuan KJP Plus Desember 2022:

- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan.

Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4 2022 via Aplikasi JAKI dan dtks.jakarta.go.id, Dapatkan Bansos KJP hingga PKH

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.

Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.

Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.

Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Cair Lagi Desember 2022 Hanya untuk Kriteria Ini, Ada Bonus untuk Siswa Sekolah Swasta SD-SMK

Jika dana KJP Plus tidak kunjung cair padahal nama siswa terdaftar di kjp.jakarta.go.id, maka bisa mengajukan pengaduan dengan 3 cara berikut.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link: https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Demikian informasi terbaru dan prediksi pencairan KJP Plus Desember 2022, lengkap dengan penyebab dana KJP gagal cair atau dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.***

 

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x