Skema Baru Kartu Prakerja 2023, Cek Syarat Gelombang 48 Agar Dapat Insentif Rp4,2 Juta, Ini Rinciannya

- 26 November 2022, 18:36 WIB
Skema Baru Kartu Prakerja 2023, Cek Syarat Gelombang 48 Agar Dapat Insentif Rp4,2 Juta.
Skema Baru Kartu Prakerja 2023, Cek Syarat Gelombang 48 Agar Dapat Insentif Rp4,2 Juta. /Tangkapan layar Instagram Prakerja/

Dengan adanya kenaikan jumlah dana manfaat pada Kartu Prakerja 2023, masyarakat banyak mencari tahu cara daftar Kartu Prakerja 2023.

Bagi Anda yang ingin daftar dan membuat akun Kartu Prakerja dapat melalui dashboard prakerja.go.id.

Jika Anda sudah mempunyai akun Kartu Prakerja, bisa langsung login ketika Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Cair Minggu Pertama Desember 2022, Benarkah? Cek Jumlah Dana Diterima Siswa SD-SMA

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan syarat agar bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, berikut syaratnya:

1. WNI berusia 18 tahun hingga 60 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah