PMO Kartu Prakerja akan Blokir Insentif Anda, Lakukan Ini sebelum 4 Desember 2022 agar Rp2,4 Juta Ditransfer

- 23 November 2022, 09:00 WIB
Pihak PMO Kartu Prakerja akan memblokir insentif peserta penerima (lolos) seleksi gelombang 47.
Pihak PMO Kartu Prakerja akan memblokir insentif peserta penerima (lolos) seleksi gelombang 47. /Instagram @prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam waktu dekat, pihak PMO Kartu Prakerja akan memblokir insentif peserta penerima (lolos) seleksi gelombang 47, sehingga dana Rp2,4 juta tak akan ditransfer ke rekening atau e-wallet Anda. Lakukan ini segera sebelum 4 Desember 2022.

Dalam aturan Kartu Prakerja, setiap peserta yang lolos seleksi diwajibkan untuk melakukan tahap selanjutnya agar insentif Rp2,4 juta bisa cair.

Adapun hal yang wajib dilakukan peserta lolos Kartu Prakerja adalah membeli dan menyelesaikan pelatihan di platform media digital yang disediakan.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Dapat Tambahan Bantuan, Ini Rincian Bonus yang Didapat, Kapan Dana KJP Cair Lagi?

Perlu dipahami, pihak PMO Kartu Prakerja hanya memberikan waktu 30 hari setelah pengumuman lolos untuk peserta bisa menuntaskan pelatihannya.

Pada 2022, program Kartu Prakerja berakhir di gelombang 47 dan pengumuman peserta lolos telah dilakukan.

Terkait hal ini, pihak Kartu Prakerja menginformasikan kepada peserta lolos melalui Instagram-nya, bahwa batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 November 2022.

Sementara batas waktu untuk penyelesaian pelatihan tersebut adalah 4 Desember 2022.

Baca Juga: Rekomendasi 10 SMA Terbaik di Kota Kediri Jawa Timur Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Rangking Nasional

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x