SEPUTARLAMPUNG.COM - Kenapa dana KJP Plus tahap 2 belum cair hingga hari ini? Simak alur pencairan, cara melapor, dan kriteria siswa yang bisa dapat bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.
Selain KJP Plus untuk siswa SD-SMA sederajat, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan bantuan KJMU untuk mahasiswa.
Jumlah dana KJP Plus tahap 2 2022 yang akan didapat oleh setiap siswa berbeda-beda. Mulai dari Rp250.000-Rp450.000 per bulan.
Rincian bantuan KJP Plus yang didapat siswa:
SD/MI/SLB: Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB: Rp420.000
SMK: Rp450.000
PKBM: Rp300.000
LKP: Rp1,8 juta/semester
Selain itu, siswa juga memperoleh bantuan tambahan dan bonus dari program KJP Plus. Namun, hanya kriteria siswa berikut ini yang bisa dapat.