Baca Juga: Indonesia Kini Punya 38 Provinsi setelah RUU Disahkan DPR, Ini Daftar Lengkap dan Nama Ibu Kotanya
2. Pengajuan sanggah hanya diberlakukan bagi pelamar P2, P3, dan umum
3. Pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar di portal resmi SSCASN BKN.
4. Panitia seleksi Instansi Daerah berhak menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Artinya, hasil keputusan sanggahan yang diajukan adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk itu pastikan Anda memenuhi syarat dalam mengajukan sanggahan ini.
5. Kesalahan yang terjadi adalah murni bukan berasal dari pelamar PPPK Guru 2022. Misalnya dokumen yang diunggah kurang jelas linear padahal sudah melamar sesuai kriteria dan posisinya, dan hal lainnya yang memang bukan kesalahan pelamar.
6. Panitia seleksi Instansi Daerah akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 26 November 2022. Jadi pantau terus akun SSCASN BKN untuk mengetahuinya agar Anda bisa merespons tindakan selanjutnya dengan lebih cepat.
Baca Juga: 5 Pilihan Puisi Selamat Hari Guru Nasional 2022 untuk Dibagikan Saat HUT PGRI ke 77 pada 25 November
Berikut Tata Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2022.
1. Pelamar masuk ke akun SSCASN melalui portal sscasn.bkn.go.id