Perlu dipahami, yang bisa mengajukan sanggah hanyalah pelamar yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman karena adanya kesalahan dari sistem, bukan diri sendiri.
Baca Juga: Referensi Materi Khutbah Jumat Edisi 18 November 2022 dengan Tema Dua Hikmah Ujian dari Allah SWT
Misalnya dokumen tidak terbaca atau kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak memenuhi syarat padahal sudah sesuai dengan kriteria posisi yang dilamar.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.
Berikut Tata Cara Mengajukan Sanggah
1. Pelamar masuk ke akun SSCASN melalui portal sscasn.bkn.go.id
2. Pada laman Resume, akan ada pemberitauan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH
3. Klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.
4. Tuliskan kronologis kesalahan sistem yang membuat pelamar tidak lulus seleksi pada kolom alasan sanggah
5. Setelah itu, lakukan checklist pada kotak kecil di bagian bawah form sanggah, dan jangan lupa mengakhiri proses sanggah,