Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 8 SMP Halaman 79 Tabel 4.2 Pahlawan Nasional
Mengutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi CASN ataupun CPNS baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Sanggah bisa diajukan apabila pelamar merasa keberatan dengan hasil keputusan karena dirasa ada kekeliruan.
Untuk mengajukan sanggah, pelamar harus mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Lalu isi sanggahan dengan kronologis hasil seleksi yang dirasa kurang tepat bagi peserta.
Itulah informasi mengenai cara untuk melakukan sanggah bagi yang tak lolos seleksi administrasi PPPK dan jadwal Masa Sanggah.***