6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 1/2022 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.
Baca Juga: Manchester United Menang Tipis 2-1 Melawan Fulham, Garnacho Cetak Gol Krusial
Jika sudah ada pengumuman pencairan, namun dana KJP Plus tidak masuk ke rekening Bank DKI, siswa bisa melaporkannya dengan 3 cara, yaitu:
Hubungi Pusdatin terdekat
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2022, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Lapor melalui laman Pusdatin DKI Jakarta
Siswa juga bisa melaporkannya langsung secara online dengan mengakses laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Layanan WhatsApp (WA) Pengaduan Masyarakat UPT P4OP
Waktu pelayanan: Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB