KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair pada 11 November 2022, Ini Besaran Dana yang Diterima Tiap Jenjang Pendidikan

- 13 November 2022, 18:40 WIB
Dana KJP Plus tahap 2 November 2022 sudah cair, simak cara cek saldo rekening DKI berikut.
Dana KJP Plus tahap 2 November 2022 sudah cair, simak cara cek saldo rekening DKI berikut. /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah cair pada 11 November 2022. Cek persyaratan dan dan besaran dana yang didapat di sini.

KJP Plus tahap 2 merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.

Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 bisa segera cek nama penerima di kjp.jakarta.go.id. Karena hanya siswa dengan persyaratan ini yang dapat mendaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2.

1. Siswa usia 6-12 tahun.

2. Ber KTP DKI Jakarta.

3. Terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan.

4. Berasal dari ekonomi rentan.

5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di DTKS DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x