SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 sudah cair pada 11 November 2022. Cek persyaratan dan dan besaran dana yang didapat di sini.
KJP Plus tahap 2 merupakan bantuan sosial dari Pemerintah DKI Jakarta yang disalurkan bagi siswa dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk terus menempuh pendidikan sampai jenjang SMA/SMK.
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai dan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, buku tulis, tas dan sepatu sekolah.
Baca Juga: Cek JakOne di HP! Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Sudah Ditransfer ke 803.121 Siswa SD, SMP, SMA, SMK
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 bisa segera cek nama penerima di kjp.jakarta.go.id. Karena hanya siswa dengan persyaratan ini yang dapat mendaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2.
1. Siswa usia 6-12 tahun.
2. Ber KTP DKI Jakarta.
3. Terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan.
4. Berasal dari ekonomi rentan.
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di DTKS DKI Jakarta.