Laporkan ke Sini jika Tak Ditransfer Dana KJP Plus Tahap 2, Sudah Cair ke 803.121 Siswa pada 11 November 2022

- 14 November 2022, 13:00 WIB
 KJP Plus Tahap 2 2022 November telah cair, lapor ke sini jika dana tak ditransfer/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id/
KJP Plus Tahap 2 2022 November telah cair, lapor ke sini jika dana tak ditransfer/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 segera laporkan dengan 3 (tiga) cara berikut jika dana belum masuk rekening Bank DKI. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus tahap 2 2022 sudah dilakukan pada 11 November 2022.

Di mana ada sebanyak 803.121 peserta didik SD hingga PKBM yang mendapatkan bantuan dana pendidikan khusus di DKI Jakarta ini.

Besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 2022 adalah:

Baca Juga: 8 Kata-kata Ucapan Selamat HUT Brimob 2022, Lengkap 20 Twibbon dengan Desain Populer di 14 November

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
PKBM : Rp300.000
LKP : Rp1,8 juta/semester

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:

SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x