Berikut solusi yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila nama siswa belum terdaftar di DTKS. Lengkap dengan alur pendaftarannya.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, ada 3 syarat siswa penerima KJP Plus, yakni:
- Siswa yang terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi siswa yang tidak terdaftar di DTKS Jakarta dan Kemensos, maka dana KJP Plus tidak bisa cair karena siswa tidak terdaftar sebagai penerima.
Adapun solusi bagi siswa yang ingin daftar KJP Plus namun nama siswa tidak terdaftar di DTKS, yakni sebagai berikut.
Dikutip dari unggahan Pemprov DKI Jakarta, siswa yang tidak terdaftar DTKS bisa melakukan ini 2 hal ini: